Jakarta, CNN Indonesia — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tindakan tegas perlu diambil terhadap individu atau pihak yang terlibat dalam penjualan Jakcard, kartu layanan transportasi gratis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Permintaan ini disampaikan Pramono dalam pernyataannya di Balai Kota pada Rabu lalu. Dia menegaskan pentingnya transparansi dalam sistem pengaturan transportasi di Jakarta, termasuk terkait kepemilikan Jakcard tersebut. “Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk jika ada indikasi keterlibatan orang dalam, maka saya minta untuk diambil tindakan yang tegas,” ujar Pramono. Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya akun di platform X dengan nama pengguna @lalaputriis yang diduga terlibat dalam praktik jual beli Jakcard secara ilegal. Kartu ini sebenarnya adalah fasilitas dari Pemprov DKI untuk 15 golongan masyarakat agar dapat menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis. Akun tersebut menawarkan Jakcard dengan harga tertentu dan mengklaim stok yang tersedia terbatas. Mereka meminta calon pembeli untuk melakukan transfer terlebih dahulu agar bisa mendapatkan kartu tersebut. Hal ini jelas melanggar ketentuan yang ada, yang seharusnya menjamin akses transportasi gratis bagi masyarakat yang berhak. Menurut Pergub 33/2025, terdapat 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi umum gratis di DKI Jakarta. Golongan tersebut antara lain adalah Lansia (60 tahun ke atas) yang memiliki KTP DKI Jakarta, Penyandang Disabilitas dengan kartu khusus, Veteran Republik Indonesia, serta Penerima Raskin atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Selain itu, penduduk Kepulauan Seribu, pengurus rumah ibadah, guru dan tenaga pendidik PAUD, juru pemantau jentik (Jumantik), serta PNS dan tenaga kontrak di lingkup TNI/Polri juga termasuk dalam daftar tersebut. Kategori lainnya adalah siswa penerima KJP/KJMU, pemilik Kartu Jakarta Pintar/Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, penghuni rusunawa, tenaga kontrak Pemprov DKI, PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI, tim penggerak PKK, serta karyawan bergaji UMP. Dengan adanya regulasi ini, Pemprov DKI berupaya untuk menjamin akses transportasi yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat. Pramono menekankan bahwa setiap tindakan yang merugikan masyarakat, seperti penjualan Jakcard ilegal, tidak dapat ditoleransi dan harus segera ditindaklanjuti agar tidak menambah masalah dalam pengaturan transportasi di Jakarta. Post navigation Sjafrie Ungkap Permintaan AS untuk Izin Lintas Udara RI Israel Tahan 430 Aktivis Global Sumud Flotilla di Pelabuhan